Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma
sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.
Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan
denda Rp 1 miliar.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di
dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan
atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya
bisa terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Mulai
sekarang, setiap pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena
sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak
kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan
bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Contoh
: kasus SMS ‘Kirim Mama Pulsa’. Kasus itu merupakan hasil kerjasama
pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh
operator untuk membantu penyidikan, dan sekarang kasus tersebut masih
dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, perlindungan hukum atas
berita hoax sudah bisa di bilang oke lah.. tapi disisi lain, belum ada
kejelasan dari aparat maupun Menkominfo tentang kategori berita atau
info yang bagaimana yang termasuk hoax.
sumber : detikinet + kaskus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar