Rabu, 25 April 2012

Hukum Tentang Hoax

Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Mulai sekarang, setiap pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Contoh : kasus SMS ‘Kirim Mama Pulsa’. Kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan, dan sekarang kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, perlindungan hukum atas berita hoax sudah bisa di bilang oke lah.. tapi disisi lain, belum ada kejelasan dari aparat maupun Menkominfo tentang kategori berita atau info yang bagaimana yang termasuk hoax.
sumber : detikinet + kaskus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar